Wajib Diketahui Pengendara, Ini 10 Denda Bagi Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa 02-07-2024,15:03 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Cara Aman Berkendara saat Melintasi Daerah Rawan Longsor dan Banjir, Simak Tipsnya

Menggunakan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat saja.

Jika kamu melintas di bahu jalan tanpa alasan yang jelas dapat mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu.

7. Mengemudi di Jalur Busway

Jalur busway merupakan jalur yang khusus diperuntukkan untuk bus umum.

Pengendara lain tidak diperbolehkan menggunakan busway jalur ini.

BACA JUGA:4 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Menggunakan Sepeda Motor Matic

Melanggar lalu lintas ini bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

8.  Sepeda Motor Motor Melintas di Jalan Tol

Sudah diketahui bersama, jalan tol hanya boleh digunakan oleh  kendaraan roda empat atau lebih.

Dan sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol tersebut.

Jika kamu melanggar, maka pelanggaran ini bisa mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA:Panduan Aman Berkendara, Tips Keselamatan Saat di Jalan

9. Sepeda Motor yang Melintasi Jalan Layang Non-Tol

Sepeda motor juga sangat tidak diperbolehkan melintasi atau masuk ke jalan layang non-tol.

Jika kamu melanggar aturan ini, maka akan mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

Kategori :