Wajib Diketahui Pengendara, Ini 10 Denda Bagi Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa 02-07-2024,15:03 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

10. Melanggar APILL

APILL merupakan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya yang harus selalu dipatuhi oleh setiap pengendara.

Jika kamu melanggar rambu ini maka dapat mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

Kategori :