BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jika kamu sering berkendara di jalan raya, kamu harus mengetahui tentang denda-denda pelanggaran lalu lintas.
Denda ini akan dikenakan jika kamu melanggar aturan.
Denda-denda tersebut penting untuk diketahui agar kamu dapat menghindari pelanggaran tersebut dan tetap menjaga keselamatan di jalan.
Nah, dalam artikel kali ini, akan dibahas sepuluh denda pelanggaran lalu lintas yang wajib kamu ketahui sebagai pengendara.
Simak yuk informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
BACA JUGA:Ban Motor Kempes Jangan Dipaksa Berkendara, Ini Bahayanya
10 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengendara
Setidaknya ada beberapa denda pelanggaran lalu lintas yang harus kamu ketahui sebagai pengendara di jalan raya.
Dan 10 denda pelanggaran yang dimaksudkan antara lain sebagai berikut:
1. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar
Pelanggaran yang satu ini sering terjadi saat kondisi dijalan raya sedang macet.
BACA JUGA:Cara Mencegah Rem Blong saat Berkendara, Simak Tips Simpel Berikut Ini
Pengendara yang kurang bersabar seringkali menggunakan trotoar untuk mempercepat perjalanan mereka.
Namun, kamu harus mengetahui jika menggunakan trotoar untuk berkendara adalah pelanggaran lalu lintas.
Denda akibatk pelanggaran ini bisa mencapai Rp500 ribu, dan kamu juga berisiko mendapatkan pidana kurungan hingga dua bulan lamanya.