BACA JUGA:DPP PAN Tunjuk Helmi - Mian di Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Hanura Usulkan Meriani Dampingi Rohidin
Plt. Gubernur Bengkulu dan Gubernur Bengkulu definitif belum pula dapat terhitung sebagai 1 periode atau lebih dari 2,5 tahun.
Dimana Rohidin menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu hanya 1 tahun 5 bulan 27 hari, dan sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun 2 bulan saja.
Menurut pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Ardilafiza SH, M.Hum menerangkan, kalau pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yaiti MK tidak membedakan masa menjabat 2,5 tahun atau lebih sebagai 1 periode antara pejabat definitif dengan pejabat sementara.
Oleh karena itu, 2 keadaan tersebut jabatan definitif dan Plt berbeda, tidak dapat digabungkan atau dihitung 1.
BACA JUGA:Rekomendasi dari Gerindra dan Hanura, Cukup Antarkan Meriani Maju Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, PKB Antar 5 Cagub dan 2 Cawagub ke DPP
Menjabat sebagai Pelaksana Tugas, bukan Pejabat atau Pejabat sementara yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
“Jabatan definitif dan Plt itu berbeda, karena pada saat Rohidin ditunjuk sebagai Plt, Gubernur definitifnya (Ridwan Mukti, red) masih menjalani pemeriksaan,” jelas Ardi melalui via seluler, Selasa, 2 Juli 2024 dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 3 Juli 2024.
Ketika dikonfirmasi, apakah Rohidin bisa maju pada Pilgub Bengkulu 2024, Ardilafiza memberikan penegasan.
“Sekali lagi definitif dan Plt tersebut berbeda,” tegas Ardilafiza.
Sementara itu, Rohidin diprediksi akan berpasangan dengan pengusaha Meriani.
BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu, Sapuan Masih Tunggu Rekomendasi Partai Politik
Dimana keduanya bakal diusung Partai Golkar dengan 10 kursi, Partai Hanura 3 kursi dan PKS 2 kursi sehingga totalnya 15 kursi.