Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Perangi Judi Online

Rabu 03-07-2024,22:24 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.

"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam rilis pers di Jakarta, Rabu.

Kanal edukasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.

Layanan yang tersedia di kanal ini mencakup hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan berbagai konten yang dapat disebarluaskan oleh masyarakat.

BACA JUGA:MUI Rejang Lebong Ajak Umat Islam Jauhi Judi Online

BACA JUGA:Kenali Dampak Negatif Kecanduan Judi Online, Terutama Mengganggu Kesehatan Mental

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.

Kementerian Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.

Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

Usman menjelaskan bahwa judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.

BACA JUGA:Parah! Judi Online Salah Satu Penyebab Perceraian ASN di Mukomuko

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Ia menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” tegas Usman.

Kementerian Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kategori :