43 Desa dan Kelurahan di Bengkulu Diresmikan Jadi Desa Sadar Hukum
43 Desa dan Kelurahan di Bengkulu Diresmikan Jadi Desa Sadar Hukum--Media center Pemprov Bengkulu/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan hak asasi manusia di Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyelenggarakan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar hukum pada Kamis 5 Desember 2024 di Balai Raya Semarak.
Sebanyak 43 desa dan kelurahan resmi mendapatkan status sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, memimpin langsung prosesi pengukuhan tersebut, yang turut dihadiri oleh kepala desa dan lurah dari empat kabupaten dan satu kota di Bengkulu.
Acara ini juga mencatatkan pengukuhan 12 kelurahan dari Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah dari Kabupaten Lebong, serta 11 kepala desa dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, dan Rejang Lebong.
BACA JUGA:Usulan Tambahan ke Pertamina Kuota BBM Subsidi di SPBU Bengkulu Selatan 43.200 Ton
"Saya percaya bahwa terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," ujar Santosa, menggarisbawahi pentingnya pengakuan ini dalam membangun masyarakat yang taat hukum.
Pengukuhan ini merupakan langkah awal menuju pemberian penghargaan Anubhawa Sasana pada 2025, yang akan menandai lebih lanjut komitmen Provinsi Bengkulu dalam memperkuat negara hukum.
Santosa menambahkan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah ini sudah melalui proses verifikasi yang ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dalam sambutannya mengingatkan bahwa desa dan kelurahan sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat harus memiliki kemampuan dalam memimpin serta mengatasi permasalahan hukum yang ada.
BACA JUGA:7 iPhone Terlaris dan Paling Worth It di Tahun 2025, Pilihan Cerdas untuk Masa Depan!
BACA JUGA:Pertamina Siapkan Tim Satgas Nataru untuk Pastikan Ketersediaan BBM
"Peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," jelasnya.
Saat ini, dari 1.514 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu, sebanyak 116 desa/kelurahan telah berhasil meraih status Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: