Dengan begitu memberikan hak dan wewenang yang lebih luas untuk mengatur rumah tetangga sendiri.
"Setiap pelaksanaan tugas harus berpedoman kepada hukum dan peraturan yang berlaku. Segera review rencana pembangunan menengah desa, serta berkoordinasi dengan kecamatan dan perangkat daerah terkait," ujar Bupati Kopli Ansori.
Dalam mengelola dana desa lanjutnya, harus sesuai dengan peruntukannya dan penggunaan tepat sasaran.
Kemudian dalam tata kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia dan mengentaskan kemiskinan dan stunting. Termasuk bantuan langsung tunai," demikian Bupati Kopli Ansori.