MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2024, pembelian elpiji 3 kilogram harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi elpiji dapat tepat sasaran.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, menjelaskan bahwa setiap pangkalan elpiji 3 kg akan menggunakan sistem berbasis website untuk memudahkan pendataan pembeli elpiji subsidi.
"Sejak 1 Juli 2024, pembelian elpiji 3 kilogram harus menggunakan KTP," ujar Nurdiana dikutip antaranews.com, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:7 Cara Jitu dan Aman Mengatasi Tabung Gas Elpiji Bocor dan Mendesis
BACA JUGA:Menjamin Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran Pertamina Sidak SPBE di Bengkulu, Begini Hasilnya
Proses Izin bagi Penjual Warung
Nurdiana juga menjelaskan bahwa warung yang ingin menjual elpiji 3 kg harus mengajukan izin terlebih dahulu.
Prosesnya dimulai dari pemilik warung yang mengajukan izin ke agen melalui pangkalan, kemudian pangkalan yang akan mengajukan izin tersebut ke agen.
Pendataan dan Inspeksi Lapangan
Menanggapi keluhan warga tentang kekurangan isi gas elpiji 3 kg, Nurdiana menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan acak ke sejumlah pangkalan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Panorama Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Bagaimana Perjalanan dan Petualangan Shio Babi di Tahun 2025 yaitu Tahun dengan Elemen Ular Kayu?
Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa berat tabung kosong adalah lima kilogram dan setelah diisi menjadi delapan kilogram.
"Kami telah melakukan pengecekan acak dan hasilnya berat tabung kosong lima kg dan setelah diisi menjadi delapan kg," ujarnya.