“Karena kita belum mendapat informasi peruntukan uang Rp 250 ribu tersebut,” ucapnya.
Karena sepengetahuan pihaknya, berdasarkan pidato Bupati Lebong, Kopli Ansori, saat ini pedagang di PTM Muara Aman belum diwajibkan membayar retribusi karena masih masa uji coba.
"Kita dengar pidato Pak Bupati, bahwa belum ada retribusi di PTM. Kami tidak tahu uang itu untuk apa. Sedangkan iuran Rp250 ribu ini sudah dipungut sejak Januari," terang Rulian.
Sebelum memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Lebong, Ruliana mengaku sudah berusaha mendiskusikan dengan pihak yang mengambil pungutan di PTM Muara Aman.
Namun diskusi itu tidak menemui titik terang yang pada akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Sudah kita bahas bersama (dengan pihak terlapor, red), namun tidak ada kejelasan," demikian Rulian.