Sebelum paguyuban memungut biaya operasional dari para pedagang di PTM Muara Aman sebagai biaya operasional, Paguyuban diminta menggelar rapat bersama pedagang.
BACA JUGA:5 Penyesalan Terbesar di Masa Tua, Termasuk Tidak Berinvestasi
BACA JUGA:Cinta dan Karier Shio Kerbau di Akhir Tahun 2024
Ini untuk menyepakati nominal iuran yang harus dibayarkan para pedagang setiap bulannya.
"Paguyuban silahkan mengkoordinir itu dan mengajak pedagang rapat dan disetujui bersama berapa nominal iurannya," ujar Mahmud Siam.
Hal itu perlu dilakukan karena saat ini Pemkab Lebong sudah menggratiskan, baik biaya kios dan lainnya, karena masih masa uji coba.
"Setahu saya, kalau pungli itu tidak ada. Bahwa yang namanya pungli adalah pungutan yang dilakukan atas layanan yang sudah dianggarkan," demikian Mahmud Siam.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, M. Rulian Frabio, SH., MH menerangkan, laporan dugaan pungli ini sudah pihaknya sampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lebong.
Dalam laporan itu, pihaknya sudah menyertakan beberapa bukti sebagai penguat laporan.
Salah satu bukti yang disertakan adalah kuitansi pembayaran yang diduga dipungut oleh oknum berinisialMa.
Di dalam kuitansi itu, bertuliskan iuran PTM Lebong, dengan nominal iuran Rp250 ribu.
BACA JUGA:9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Rejang Lebong
BACA JUGA:Keberuntungan dan Tantangan Shio Tikus di Akhir Tahun 2024! Simak Ramalannya Hanya di Sini
"Kita sudah menyerahkan bukti berupa kwitansi dan bukti transfer yang dibayarkan para pedagang ke rekening pribadi, Ma," ujar Rulian.
Disampaikan Rulian, pihaknya tidak mengetahui peruntukan uang Rp250 ribu itu, yang disebut sebagai Iuran PTM.
Apakah untuk biaya kebersihan atau untuk pembayaran listrik dan lainnya.