Pungutan Rp250 Ribu di PTM Muara Aman Diklaim Bukan Pungutan Liar
Pungutan Rp250 Ribu di PTM Muara Aman Diklaim Bukan Pungutan Liar--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman Rp 250 ribu, dibantah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
Menurut Pj. Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, M.Si mengatakan, pungutan yang terjadi di PTM Muara Aman bukan sebuah tindak Pungutan Liar (pungli).
Karena sebelum pungutan Rp250 ribu diambil oleh Paguyuban Pedagang, sudah terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang dihadiri seluruh stakeholder terkait.
Termasuk dihadiri pihak pedagang yang diwakilkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Kerahkan 45 Personel untuk Pantau Titik Rawan Pungli di Festival Tabut
"Jadi pungutan itu sudah dirapatkan sebelumnya, dan dihadiri Sekda Lama bapak Mustarani Abidin bersama para pedagang dan paguyuban," terang Mahmud Siam.
Diterangkan Pj. Sekda, pungutan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Sekda sebelumnya.
"Dalam rapat itu disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum memiliki anggaran untuk membiayai operasional PTM Muara Aman. Seperti biaya air, listrik, kebersihan dan keamanan,” sampainya.
Namun pada saat itu masyarkat, terkhusus pedagang yang berjualan di PTM Muara Aman, sudah mendesak agar PTM itu segera dioperasikan.
BACA JUGA:Ramalan Keuangan Shio Macan di Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:Ustadzah Liza Azizah Berikan Tausiah Tahun Baru Islam di Rejang Lebong
Sehingga, sambung Mahmud Siam, disepakati biaya operasional dikembalikan kepada masing-masing pedagang dengan membayar iuran.
Hal itu dikarenakan Pemkab belum menganggarkan biaya operasional di PTM Muara Aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: