Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2024

Selasa 16-07-2024,17:32 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kategori :