Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kategori :
Terkait
Selasa 16-07-2024,17:32 WIB
Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di 2024
Sabtu 13-07-2024,09:30 WIB
Siap-siap! Operasi Patuh Nala 2024 Dimulai 15-28 Juli, Ini 12 Pelanggaran yang Bakal Ditilang
Selasa 09-07-2024,22:19 WIB
Polda Bengkulu Terima 18 Laporan Didominasi Kasus Curat hingga Laka Lantas, Paling Banyak dari Wilayah Ini
Sabtu 06-07-2024,11:10 WIB
Polres Lebong Gelar Nobar Wayang Kulit, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024
Kamis 27-06-2024,17:25 WIB
Kapolres Rejang Lebong dan Kepala SPN Polda Bengkulu Dirotasi
Terpopuler
Selasa 16-07-2024,08:48 WIB
3 Resep Masakan Tomyam Ala Rumahan, Enak dan Menggugah Selera
Selasa 16-07-2024,08:14 WIB
Jangan Dibuang! Ini 10 Manfaat Tumpukan Pelepah Sawit di Sekitar Tanaman Sawit
Selasa 16-07-2024,08:08 WIB
Jericho, Kota Kuno di Timur Tengah yang Terus Dihuni Sejak 10 Ribu Tahun Lalu
Selasa 16-07-2024,08:18 WIB
Xylaria Polymorpha, Jamur Unik Mirip jari-jari Manusia yang Punya Peran Ekologis
Selasa 16-07-2024,12:24 WIB
Benarkah Undur-undur Bisa Mengobati Penyakit Malaria?
Terkini
Selasa 16-07-2024,23:31 WIB
Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat
Selasa 16-07-2024,22:52 WIB
Ingin Membuat Dodol Durian dan Dodok Nanas? Begini Resep dan Caranya
Selasa 16-07-2024,22:45 WIB
Rakornas Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas 2024 Digelar 23-27 September, Bengkulu Jadi Tuan Rumah
Selasa 16-07-2024,22:39 WIB
IMOTO Resmi Luncurkan Motor Listrik Pertama Vision.Ev di Indonesia
Selasa 16-07-2024,22:35 WIB