BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, terhadap tersangka rudapaksa pada bocah berusia 9 tahun, mendapati fakta baru.
Tersangka berinisial Rh (42), merupakan warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dengan korbannya anak tetangganya sendiri.
Apa fakta baru tersebut? Bahwa hasil pemeriksaan penyidik, mendapati banyak menemukan celana dalam wanita di rumah tersangka.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Dorong Petani Gunakan Pestisida Nabati
BACA JUGA:Out Control, Yamaha Mio Versus Truk Berujung Siswi SMP di Kepahiang Meninggal di TKP
Dan ini turut didukung data terhimpun rakyatbengkulu.com, bahwa ada beberapa tetangga tersangka Rh mengeluhkan kelakuan tersangka.
Karena sudah beberapa kali melihat tersangka Rh, kedapatan hendak mengambil celana dalam wanita milik tetangganya.
Diduga Rh ini mengidap sebuah kelainan, yakni hobi mengkoleksi celana dalam wanita dengan maksud dan tujuan tertentu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Denyfita Mochtar, S.TrK didampingi Kanit PPA, Aipda. Rinto Syahrizal, SH tak menampik hal tersebut.
BACA JUGA:Dapat Rekomendasi Golkar, Rohidin - Meriani Resmi Berpasangan di Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Penyerapan DAK Dideadline 21 Juli, Sekda Rejang Lebong: Percepatan Serapan Anggaran
"Saat menggeledah rumah tersangka Rh, banyak ditemukan pakaian dalam wanita. Kita juga bahkan menemukan celana dalam milik korban ada di kamar tersangka," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda. Rinto Syahrizal.
Dari Informasi yang diterima, sambung Kanit PPA Aipda. Rinto Syahrizal, bahwa tersangka Rh diduga memiliki kecendrungan mencuri pakaian dalam wanita.
"Terkait motif dan tujuan pelaku mencuri dan mengkoleksi pakaian dalam wanita itu, masih akan diselidiki terlebih dahulu," kata Aipda Rinto Syahrizal.
Sementara itu, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.