Jangan Keliru Lagi, Ini 7 Adab Ziarah Kubur yang Sesuai Sunnah dan Tuntunan Rasulullah SAW

Senin 22-07-2024,09:47 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

3. Membaca Surat Pendek

Sunnah bagi umat islam yang berziarah yang selanjutnya adalah untuk membaca surat-surat pendek agar si mayit mendapatkan rahmat dan orang yang membacakan tersebut mendapatkan pahala.

4. Mendoakan Mayat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengunjungi makam sahabatnya selalu mendoakan ampunan serta kebaikan untuk si mayit.

Ketika berziarah, sebaiknya membacakan surat Al-Fatihah dan Yasin yang ditujukan untuk kepada si mayit sangatlah dianjurkan.

BACA JUGA:Pilih Waktu yang Tepat, Ini 5 Bulan yang Baik untuk Menikah dalam Islam

"Barangsiapa yang mendatangi makam dan kemudian membaca surat Yasin, maka pada hari itu Allah meringankan siksaan mereka.

Dan bagi yang membacakannya akan mendapat kebaikan sejumlah penghuni kubur di makam itu."

5. Boleh Menangis Asal Tidak Berlebihan

Menangis saat mengunjungi makam sebenarnya diperbolehkan selama tidak berlebihan hingga meratap, meraung-raung bahkan merobek baju sendiri.

Dari Abu Malik Al-Asy’ari menyebutkan jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, "Ada empat perkara pada umatku yang termasuk perkara jahiliyah yang tidak dapat mereka tinggalkan: Membanggakan kemulian orang tua atau nenek moyang, mencela nasab, istisqâ (meminta hujan) dengan bintang, serta meratap.”

BACA JUGA:Mendalami Nilai Keagamaan, Ini 10 Tempat Wisata Religi Islam di Indonesia yang Wajib Dikunjungi

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ”Wanita yang meratap, jika tidak segera bertaubat sebelum matinya,maka nanti dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memakai pakaian aspal serta gaun kudis. [HR. Muslim no. 934]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memang pernah menangis ketika melakukan ziarah ke kubur ibunya.

Namun, tangisan tersebut hanya menjadi bentuk ekspresi kesedihan atau kerinduan karena telah ditinggalkan oleh orang yang sangat dicintainya.

6. Tidak Duduk atau Berjalan diatas Makam

Kategori :