Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Press Release Capaian Kinerja Tahun 2024, Bidang Pidsus Jadi Perhatian

Senin 22-07-2024,14:59 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar press release capaian kinerja Kejati Bengkulu dan jajaran selama tahun 2024, pada Senin 22 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH menerangkan selama tahun 2024 ini sejak bulan Januari hingga pertengahan Juli, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam setiap bidang.

Untuk Bidang Intelijen, Kejati Bengkulu telah melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis. Selain itu, satgas mafia tanah berhasil menyelesaikan beberapa kasus penting.

Termasuk kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebanyak 52 kegiatan juga telah dilakukan di seluruh wilayah Bengkulu, mencakup program-program seperti penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa.

BACA JUGA:Go to School, Satpol PP Rejang Lebong Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Keluarkan 20 Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi Warga Bekerja ke Luar Negeri

"Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Bengkulu berhasil menangani 18 perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice dan menangani perkara untuk SPDP sebanyak 184 perkara," katanya.

Adapun perkara yang ditangani yakni tahap 1 sebanyak 145 perkara, P-18 sebanyak 64 perkara, P-21 sebanyak 144 perkara dan dan tahap 2 sebanyak 140 perkara sepanjang tahun 2024 ini.

Sementara perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) se-daerah hukum Kejati Bengkulu dalam tahap penyelidikan sebanyak 34 perkara dan tahap lenyidikan 17 perkara.

Juga tahap penuntutan sebanyak 37 perkara dan eksekusi sebanyak 40 perkara.

BACA JUGA:Tanah Sehat Kunci Tanaman Subur dan Panen Berlimpah, Begini Tips Perbaikan Tanah

BACA JUGA:Butuh Dana Rp155 Juta – Rp175 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 8 Tahun

"Bidang Pidsus cukup jadi perhatian, dan adapun uang yang diselamatkan dalam tahap penuntutan ada sebanyak Rp.307.500.000 serta dalam tahap eksekusi sebanyak Rp. 4.058.122.353,28 (4 miliar lebih,red)," sambungnya.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha, Kejati Bengkulu telah melaksanakan penegakan hukum melalui litigasi sebanyak 1 kegiatan.

Bantuan hukum melalui SKK litigasi sebanyak 1 kegiatan dan SKK non litigasi sebanyak 5 kegiatan

Kategori :