"Di agama sebelumnya bahwa dia harus dibakar atau dikremasi ingin abunya dibuang di lapangan golf di Uluwatu akhirnya kami kalah karena kami tidak mempunyai kekuatan hukum," terangnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Derry Sulaiman bahwa mereka tidak memiliki kekuatan hukum yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah benar-benar memeluk agama Islam.
Di mana kekuatan hukum tersebut terletak pada sertifikat yang dimiliki oleh orang tersebut bahwa ia benar-benar sudah memeluk agama Islam dan menjadi umat Islam yang harus dimakamkan secara syariat Islam.
"Sertifikat tanda keislaman, kapan diislamkan, di mana diislamkan dan siapa yang mengislamkan di situ jelas ketika dia berwasiat sebelum memeluk Islam ini menjadi kekuatan hukum, " tuturnya.
BACA JUGA:Laksanakan PIN Polio Tahap 2, Pemprov Bengkulu Gencar Cegah dan Antisipasi Penyebaran Penyakit Polio
Ini menjadi pelajaran untuk semua orang yang memiliki asbab Hidayah mengislamkan orang buatlah tanda keislaman ini.
"Saya tidak tahu Papa Dali punya sertifikat atau tidak," imbuhnya.
Bisa jadi dikatakan Derry Sulaiman bahwa Papa Dali memiliki sertifikat tersebut, namun pengetahuannya yang lemah mengenai Islam hingga masih mengatakan bahwa ia ingin sekali dikremasi.