BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang suami berinisial BH (39) warga Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diamankan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, BH dilaporkan oleh sang istri berinisial DE lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Dalam laporannya, DE menyebutkan jika BH telah menganiaya dan melakukan pemukulan terhadap dirinya secara berulang-ulang hingga korban mengalami trauma dan luka-luka.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada awal bulan Juli 2024 lalu, bertempat dikediaman keduanya di Kecamatan Muara Bangkahulu.
BACA JUGA:Sejarah Perkembangan Fotografi dari Masa ke Masa, Zaman Kuno hingga Era Digital
BACA JUGA:Awet Muda dan Bebas Keriput: Ini 5 Kebiasaan yang Dapat Menyebabkan Keriput di Wajah
Berawal saat korban menegur suaminya karena pulang larut malam dan diduga dalam keadaan mabuk.
Keduanya kemudian terlibat ribut mulut, hingga korban juga mengungkit kebiasaan pelaku yang kerap bermain judi online.
Pelaku yang tidak terima ditegur karena mabuk dan bermain judi online langsung memukul korban berkali-kali. Peristiwa pemukulan ini bahkan dilakukan pelaku didepan anak mereka.
Korban yang dalam keadaan kesakitan kemudian bersama anaknya kabur ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri dari pelaku yang emosi.
BACA JUGA:Ramalan Astrologi Cina Tahun Ular Kayu dan Prediksi Jodoh Shio
BACA JUGA:Pasangan Play Victim: Apa, Mengapa, dan Bagaimana Cara Menghadapinya
Saat di rumah tetangga, korban kemudian menghubungi orang tuanya. Setelah korban dan sang anak dijemput oleh orang tuanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Alhasil, pelaku BH berhasil diamankan oleh petugas dikediamannya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, BH mengakui perbuatannya dan langsung digiring petugas ke Mapolresta Bengkulu.