Selain itu, Bawaslu juga telah memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:30 Calon Anggota DPRD Rejang Lebong Serahkan laporan LHKPN ke KPU
Dengan keputusan ini, Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan transparan dalam proses pemilihan umum di daerah tersebut.