BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Mereka ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah gula aren sebanyak 57 unit, tahun anggaran 2021.
Proyek tersebut saat itu merupakan program yang di Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, dengam menelan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
57 Unit Rumah Gula Aren Dibangun Tanpa Perencanaan dan Tak Sesuai Spesifikasi, 3 Tersangka Ditahan Kejari Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com
Adapun 3 tersangka dimaksud, inisial AA sebagai Penyedia, BS selaku PPTK dan Ew selaku Konsultan Pengawas.
Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup selama 20 hari kedepan.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, dalam keterangan persnya, Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB menuturkan, setelah dilakukan pulbaket oleh penyidik sejak bulan Mei lalu hingga berlanjut sampai pada didapatkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp300 juta.
57 Unit Rumah Gula Aren Dibangun Tanpa Perencanaan dan Tak Sesuai Spesifikasi, 3 Tersangka Ditahan Kejari Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com
"Jadi ke 3 tersangka ini dilakukan penahanan karena hasil penyidikan pembangunan 57 unit rumah gula aren, diduga tidak ada perencanaan serta tidak sesuai dengan spesifikasi di tiap-tiap bangunan," terang Kajari Fransisco Tarigan.
Disebutkan Kajari, hasil penyidikan bahwa proyek pembangunan rumah gula aren 57 unit tersebut sempat gagal lelang di tahun 2020.
Kemudian dilakukan pelelangan pada tahun 2021 dengan anggaran Rp1,3 miliar di Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Panduan Membeli Motor Listrik, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
"Termasuk ada beberapa satuan yang tidak sesuai atau fiktif dari fisik bangunan rumah gula aren itu, alat bukti yang dimiliki keterangan ahli, hasil pemeriksaan fisik 57 unit rumah gula aren," kata Kajari Fransisco Tarigan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert, SH, MH menjelaskan, sejak Mei lalu sudah dilakukan pulbaket dan dalam pembangunan rumah gula aren tersebut tanpa ada perencanaan awal, termasuk tenaga kerja tidak sesuai dengan dokumen penawaran.