Gara-gara Korupsi Dana Desa Covid-19, Mantan Kades di Bengkulu Utara Ditahan Kejari
Gara-gara Korupsi Dana Desa Covid-19, Mantan Kades di Bengkulu Utara Ditahan Kejari--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara periode 2017-2022 berinisial He, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Senin 9 Desember 2024.
Penahanan ini dilakukan setelah He diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga Juni 2022.
Sekitar pukul 15.45 WIB, He digiring ke mobil tahanan Kejari usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menyatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait kerugian negara sebesar Rp373,8 juta berdasarkan audit Inspektorat Daerah.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Setwan Kepahiang Naik ke Penyidikan, Kejari Sebut Kerugian Negara Fantastis
Ristu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan dugaan markup dalam program belanja desa, termasuk program Desa Siaga Covid-19 yang dilaksanakan tahun 2021.
Tidak hanya itu, beberapa barang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa diduga malah dipakai secara pribadi oleh tersangka.
“Maka dengan alat bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Ristu.
Sebelum menetapkan He sebagai tersangka, penyidik Kejari telah memeriksa setidaknya 17 saksi, termasuk dua ahli untuk mengungkap dugaan korupsi ini.
Jaksa juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Talang Rasau dan kediaman pribadi tersangka.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara, Kerugian Negara Capai Rp300 Juta
BACA JUGA:Jadwal Tes SKB CPNS di Kaur 12 Desember 2024, Berikut 11 Lokasi Tesnya
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil disita, seperti alat semprot yang diduga dibeli menggunakan dana Covid-19, serta sofa yang ditemukan di ruang tamu rumah tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: