"Pekerjaan pembangunan rumah gula aren memang dikerjakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi dari bangunan fisiknya, setelah pemeriksaan oleh penyidik," papar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Owner D'Sandana Curup
BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Usulkan Perbaikan Jalan Provinsi Dampak Bencana Alam Longsor
Sementara itu, ke 3 tersangka tersebut, diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
BACA JUGA:30 Calon Anggota DPRD Rejang Lebong Serahkan laporan LHKPN ke KPU
BACA JUGA:Jaksa Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
"Potensi tersangka baru tetap ada, namun sesuai dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah gula aren itu sendiri," pungkasnya.