BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkotika jenis ganja lintas provinsi.
Keduanya yakni ER dan MU yang merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Pelaku diketahui mengedarkan 2 kilogram ganja seharga Rp 8 juta asal Padang Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu yang diterima oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Desak Selesaikan 57 IMB, Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Surati Developer
BACA JUGA:Gaji 903 PPPK Bengkulu Utara Dibayar 3 Bulan, Secara Bertahap
Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu berhasil mengamankan pelaku ER setelah berpura-pura menjadi pembeli.
Dari tangan ER berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja. Tak berhenti disana, petugas langsung melakukan pengembangan.
Hasil pengembangan, ER mangaku bahwa mendapatkan ganja itu dari MU. Petugas lalu meluncur ke kediaman MU dan melakukan pengerebekan.
Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket besar ganja dan 2 paket kecil ganja.
BACA JUGA:Resep Tahu dan Tempe Bacem, Cocok Jadi Menu Andalan Keluarga saat Weekend
BACA JUGA:Polemik Rapor SMKS di Manna Bengkulu Selatan Belum Berhenti, Siswa Alami Trauma
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyebabkan jika pelaku ini membeli barang awalnya sebanyak 2 kilogram dari Padang. Sebagian barang sudah dijual dan diedarkan.
"Kalau dari pengakuan pelaku ganja tersebut awalnya mereka beli sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 8 juta, dari luar Provinsi Bengkulu. Sedangkan BB yang tersisa saat ini adalah sisa dari yang telah berhasil mereka jual," ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keduanya diketahui merupakan residivis yang juga pernah terlibat kasus narkotika.