Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Utamakan Kenyamanan, Ini 6 Cara Mudah Merawat Orangtua Lanjut Usia
BACA JUGA:Resepsi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Usung Adat Minangkabau, Gunakan Suntiang