Hasilnya, warga perumahan sepakat berencana untuk menyurati pihak pengembang untuk segera menindaklanjuti IMB, dengan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan.
BACA JUGA:Gulai Dusun Bungsu Is 2 Kota Bengkulu Terkenal dengan Nasi Ibatan Daun Pisang, Ini Varian Menunya
BACA JUGA:Ketua KPU Kota: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu, Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tidak Diverfak
“Kita berikan peringatan dalam bentuk surat yang dilayangkan pada pengembang dalam surat tersebut kita mendesak untuk menerbitkan 57 berkas IMB yang sebelumnnya tidak didapat kejelasan,” ungkap Ade.
Selanjutnya, pada surat tersebut juga dilayangkan tuntutan secara materil untuk objek tanah serta bangunan.
“Pada poin kedua kita juga menuntut ganti rugi secara materil pada pengembang yaitu PT. Alam Megah Lestarindo selaku pengembang,” terang Ade.
BACA JUGA:Pendapatan Parkir Festival Tabut 2024 di Bengkulu Mencapai Rp35 Juta
Dikatakannya kalau surat yang dilayangkan para warga Perumahan Bumi Ayu Resesidence RT 56 RW 09 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tidak juga diindahkan maka akan mengambil jalan hukum untuk kasus ini.