12 Tersangka Pengeroyokan Warga Bingin Kuning Kabupaten Lebong Diamankan, 3 Diantaranya Anak Bawah Umur

Selasa 30-07-2024,15:50 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU,  RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 12 orang tersangka pengeroyokan warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diamankan Satreskrim Polres Lebong. Mirisnya 3 diantaranya masih anak dibawah umur dan status pelajar.

Bagaimana tidak, ulah dari 12 tersangka tersebut melakukan tindak pidana Pasal 170 KUHP atau yang lebih lazim disebut pengeroyokan terhadap seorang pemuda Juvendi (19) warga Desa Tabeak Balai Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.

Pengeroyokan terjadi saat korban pulang dari pesta dari rumah keluarganya di Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning , pada 25 Juli 2024 sekira pukul 01.15 WIB.

Kedua belas tersangka tersebut yakni RP (21), DE (21),  RY (23), No (36), MF (18), PS (22), DR (23), VJ (19), MP (19). 9 tersangka ini warga Desa Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning.

Sedangkan 3 tersangka anak-anak yakni NF (17), GP (17) dan AP (15). Ketiga tersangka anak itu warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti

BACA JUGA: Resep Misoa Ayam Pedas Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Santap Siang

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan S.IK melalui Kasatreskrim, AKP Rabnus Supandri S.sos dan PS Kasubsi Pidm Humas Aipda Syaiful Anwar menuturkan korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut tanggal 25 Juli 2024 lalu ke SPKT Polres Lebong 

"Begitu mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan, Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Selasa 29 Juli 2024, 12 tersangka tersebut diamankan dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lebong," terang PS Kasubsi Pidm Humas, Aipda Syaiful Anwar.

Hingga saat ini, sambung Aipda Syaiful Anwar penyidik Satreskrim Polres Lebong masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mencari barang bukti yang belum ditemukan pada saat kejadian.

"Untuk barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian korban yakni 1 lembar Jaket Hoodie warna hitam dengan 1 sobekan kecil dibagian dada, 1 lembar celana jeans warna abu-abu dan ada bercak berwarna merah di bagian lutut sebelah kiri, dengan 2 sobekan di bagian lutut dan 2 sobekan bagian belakang," ujar Aipda Syaiful Anwar.

BACA JUGA: 5 Cara Marah yang Benar pada Anak, Ketahui Dampak Anak yang Sering Dimarahi

BACA JUGA: Petani Wajib Tahu, Begini Cara Memangkas dan Manfaat Membuang Buah Pertama Kelapa Sawit

Kronologis kejadian, Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 01.15 WIB korban Juvendi menghadiri pesta di rumah keluarganya di Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong berniat ingin pulang Ke Desa Tabeak Blau 1 Kecamatan Lebong Atas.

Sekira lebih kurang 20 menit di perjalanan pelapor bersama rekannya korban dihadang oleh 2 motor merk Yamaha jenis Jupiter warna merah dan satu motor lagi tidak terlihat jelas di dekat SMP 05 Lebong.

Kemudian, pelapor langsung berhenti setelah dihadang oleh 4 orang tersebut. Lalu salah satu dari 4 orang tersebut, menanyai pelapor benar atau tidak bahwa pelapor pernah memukul orang sebelumnya.

Setelah itu rekan korban Epan menjawab bahwa korban dan Epan tidak pernah memukul salah satu dari 4 orang tersebut. 

Tak lama kemudian, korban langsung dipukul oleh orang yang tak dikenali dari arah belakang ke kepala pelapor sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan orang yang baru saja tiba tersebut.

BACA JUGA: Petani Wajib Tahu, Begini Cara Memangkas dan Manfaat Membuang Buah Pertama Kelapa Sawit

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Tapir yang Berkembang di Masyarakat, Salah Satunya Pemakan Mimpi Buruk

Setelah korban menoleh ke belakang, telah banyak orang yang datang sekira beberapa orang sambil membawa kayu dan senjata tajam jenis pisau. 

Setelah itu, pelapor mencoba lari dari orang tersebut. Tetapi pelapor tersungkur jatuh, lalu korban melihat ada seseorang yang ia tidak kenali telah mengarahkan senjata tajam jenis pisau kearah ulu hatinya dan pelapor langsung menangkis atau mengelak menggunakan tangan kanan korban.

Kemudian korban juga melihat orang lain yang ia tidak kenali membawa balok kayu yang diarahkan ke arah korban, lalu korban langsung berusaha menangkis menggunakan tangan kanan bagian kiri korban.

Tak lama dari hal itu korban melihat orang yang memukulnya dengan kayu tersebut telah memegang bongkahan batu yang ingin diarahkan ke arah kepala pelapor serta mengenai kepala korban.

BACA JUGA:Jangan Menyalahkan Takdir, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Kehilangan Orang Tersayang

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Tapir yang Berkembang di Masyarakat, Salah Satunya Pemakan Mimpi Buruk

Kemudian seseorang tersebut berlari menjauhi pelapor dan tak lama kemudian ada seseorang yang berusaha memisahkan atau melerai korban, hingga akhirnya korban dan rekannya Epan langsung mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang pelapor alami ke Polres Lebong.

"Setelah itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Unit Pidum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dari hasil pemeriksaan terdapat 14 identitas pelaku dan 12 tersangka lainnya dan dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan penahanan," demikian Aipda Syaiful Anwar.

 

Kategori :