Pungut Rp3,5 Juta dari Pasien BPJS, Kirim ke Rekening Pribadi Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko

Jumat 02-08-2024,07:19 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

“Uang Rp3.5 juta ditransfer ke rekening oknum dokter tersebut. Bukti transfernya ada, masih saya simpan,” ungkapnya dikutip dari KORANRB.ID.

Setelah dilakukan operasi, oknum dokter tersebut tidak pernah mengontrol dirinya pada saat dirawat inap 2 malam pasca operasi.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mukomuko Capai Rp25 Miliar

BACA JUGA:Keputusan Berat, Tim SAR Hentikan Pencarian 2 Pelajar Hilang Tenggelam di Mukomuko

Dirinya juga diminta uang sebesar Rp500 ribu, yang diperuntukkan cek laboratorium yang dikirim ke Bengkulu.

“Saya tidak pernah lagi datang ke RSUD untuk mengambil hasil Lab, saya dapat uang dari mana lagi. Harapannya, dengan menggunakan BPJS bisa gratis, namun faktanya saya juga harus bayar uang tambahan yang mencapai jutaan rupiah itu,” kecewa Eka. 

Ditempat terpisah, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, S.KM, M.Kes membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Harapan di Tengah Ombak, Tim SAR Mukomuko Perluas Pencarian 2 Pelajar yang Hilang di Muara Telaga Biru

BACA JUGA:Program Internet Gratis di Mukomuko Berlanjut, 14 Desa Ditetapkan Jadi Penerima

Syafriadi sangat menyayangkan tindakan oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko yang tidak mengikuti prosedur pelayanan terhadap pasien.

Dikatakannya, pihak manajemen RSUD sudah memanggil oknum dokter spesialis yang diketahui berinisial SY, untuk dimintai klarifikasi soal dugaan Inprosedural yang dilakukan terhadap pasien. 

“Sudah kami panggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya,” sampainya. 

Adapun dasar pemanggilan oknum dokter tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan serta informasi dari masyarakat, terkait soal pasien BPJS dipungut uang usai mendapatkan pelayanan operasi.

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Mukomuko Belum Ditemukan, Pencarian Hari Ketiga Tim SAR Gabungan dibagi Menjadi 3 SRU

BACA JUGA:Pilbup Mukomuko 2024: Muharamin Klaim Dapat 11 Kursi

Dijelaskan Syafriadi, pasien BPJS yang diketahui bernama Eka warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik ini dipungut uang oleh oknum dokter itu sebesar Rp3,5 juta.

Kategori :