”Uang itu tidak dibayarkan melalui RSUD, tapi dikirim ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. Yang jelas di RSUD, karena pasien yang bersangkutan adalah pasien BPJS, seluruh biaya ditanggung BPJS,” terangnya.
Dikatakan Syafriadi, dari hasil klarifikasi tersebut, oknum dokter itu akan mengembalikan penuh uang yang dia pungut dari pasien.
Meskipun uang itu dikembalikan, manajemen RSUD Mukomuko tetap mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada oknum dokter tersebut, agar tindakan seperti itu tidak terjadi lagi.
“Oknum dokter tersebut kita berikan teguran secara tertulis. Dan membuat surat pernyataan, karena tindakan itu bukan hanya merusak citra RSUD Mukomuko dimata masyarakat, termasuk merugikan pasien,” tutupnya.