MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Adanya dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa aktivitas memungut uang tambahan operasi kepada pasien, jumlahnya mencapai Rp3,5 juta.
Uang tersebut Pasien yang bersangkutan harus mentransfer ke rekening pribadi sang dokter, tanpa melalui manajemen RSUD.
Ini diungkap Eka, yang berstatus janda, warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik.
Menurutnya, kejadian itu dialaminya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Kembali Diserang Buaya di Sungai Rumbai
BACA JUGA:Ombudsman Teliti Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Polisi, Bagaimana Hasilnya?
Dibeberkan Eka, ia merupakan pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif, saat itu mendaftar untuk operasi benjolan di tubuhnya.
Adapun jumlah benjolan di tubuhnya sebanyak 3 benjolan.
Selanjutnya, setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan operasi oleh oknum dokter spesialis yang menangani.
Oknum dokter tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi 1 benjolan.
BACA JUGA:Dukungan Meluas untuk Petani Mukomuko dalam Pertarungan Hukum Melawan PT DDP
BACA JUGA:Petani di Mukomuko Dapat Bantuan Budidaya Tanaman Bawang Merah
Sementara untuk 2 benjolan lainnya, ada tambahan biaya sebesar Rp3,5 juta.
Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum dokter yang bersangkutan.