Pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Masuk Katagori Pungli

Jumat 02-08-2024,11:10 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bagikan 1.616 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Beri Perlindungan 1.579 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip dari KORAN RB.ID, diketahui bahwa kejadian ini dialami Eka warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik pada Kamis, 18 Juli 2024 saat akan menjalani operasi.

Eka, adalah salah seorang warga yang menjadi pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif dan pada saat itu ia mendaftar untuk menjalani operasi tiga benjolan di tubuhnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di RSUD Muomuko hingga tiba penjadwalan operasi oleh oknum dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit tersebut.

Namun sebelum operasi berlangsung, oknum dokter spesialis yang menangani Eka menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi 1 benjolan saja.

BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Sudah Digelontorkan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 1.210 Perangkat Desa

Apabila untuk operasi 2 benjolan lain di tubuh pasien ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.

Anehnya, sekalipun operasinya berlangsung di RSUD Mukomuko untuk pembayarannya tidak melalui manajemen rumah sakit, tapi biaya tambahan ini langsung ke oknum dokter spesialis tersebut.

Eka pun mengakui bila ia sudah mentransfer uang Rp 3.5 juta ke rekening oknum dokter spesalis tersebut dan ia pun memiliki dan masih menyimpan bukti transfer.

Parahnya lagi, sekalipun pasien sudah dipungut Rp 3,5 juta sebagai biaya tambahan, oknum dokter spesialis tidak pernah mengontrol Eka saat dirawat inap 2 malam pasca operasi.

BACA JUGA:Tips Menjaga Baterai Smartphone agar Awet dan Cara Mengisi Dayanya dengan Benar

BACA JUGA:Perhatian Komposisi, Berikut Tips Menggunakan dan Merawat Kamera Smartphone dengan Benar

Pada keterangannya, Eka pun menyebutkan tidak hanya sebatas pungutan Rp 3,5 juta itu saja, ia pun masih diminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya cek laboratorium yang akan dikirim ke Kota Bengkulu.

Namun uang Rp 500 ribu itu tidak dipenuhi, karena ia tidak memiliki uang lagi hingga ia pun tidak pernah lagi datang ke RSUD Mukomuko untuk mengambil hasil Lab.

Kategori :