Pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Masuk Katagori Pungli

Jumat 02-08-2024,11:10 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tindakan pungutan Rp 3,5 juta dari pasien BPJS oleh oknum dokter spesialis RSUD Mukomuko masuk katagori pungli (pungutan liar).

Tindakan yang dilakukan oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko pun sudah tidak bisa disebut dugaan pelanggaran prosedural lagi, bahkan bisa berujung pidana.

Pasalnya, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di negara ini mengatur tentang ketentuan Pungli, yakni tertuang pada pasal 368 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Pungut Rp3,5 Juta dari Pasien BPJS, Kirim ke Rekening Pribadi Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Ingat! Bikin SKCK Kini Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Aturan Baru

Disebutkan pada ketentuan pasal 368 ayat 1 KUHP, "bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Oleh karena itu, mengacu pada ketentuan di atas maka perbuatan oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko tersebut jelas bukan lagi dugaan pelanggaran prosedural.

Tindakan pelanggarannya pun sudah sangat jelas berupa aktivitas memungut uang tambahan operasi kepada pasien, jumlahnya mencapai Rp 3,5 juta.

Dalam hal ini, seperti yang dijelaskan pasien Eka warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik, ia diharuskan mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta ke rekening pribadi sang dokter spesialis.

BACA JUGA:Tingkatkan Cakupan Kepesertaan JKN, Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bahas Program Pesiar

BACA JUGA:Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mukomuko Capai Rp25 Miliar

Kejadian ini mestinya tidak perlu terjadi, apalagi pasien yang datang untuk berobat ke RSUD Mukomuko adalah masuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang tentunya berharap menerima pelayanan prima. 

Hanya saja, pungutan Rp 3,5 juta oleh oknum dokter spesialis ini pun sudah terjadi dan sudah dibenarkan oleh pihak RSUD Mukomuko, bahkan yang bersangkutan (oknum dokter spesialis,red) juga mengakui adanya penerimaan uang dari pasien.

Untuk itu, unsur-unsur telah terjadi tindak pidana Pungli pada pasal 368 ayat 1 KUHP atas kejadian yang dialami pasien Eka yang berstatus janda ini sudah terpenuhi.

Eka pun selaku pihak yang dirugikan bisa saja mengajukan tuntut hukum dengan melaporkan Tindakan oknum dokter spesialis tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kategori :