Yang isinya dicapai kesepakatan bahwa :
1. UD Lialdi Bersaudara menjalankan kegiatan usaha dengan nomor KBLI 10432 (Industri minyak mentah inti kelapa sawit / CPO) di Desa Padang Rambun.
BACA JUGA:Meskipun Sempat Viral Konflik UINFAS, Pemkab Seluma Kembali Terima Mahasiswa KKN
BACA JUGA:Mutasi Polres Seluma, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Bergeser, Berikut Nama-namanya!
2. Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui media terkait aktivitas usaha industri CPO mini, maka Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD teknis akan melakukan post audit kepada UD Lialdi Bersaudara untuk aktivitas industri CPO mini.
3. Pada hari Senin, 5 Agustus 2024 UD Lialdi Bersaudara menghentikan sementara kegiatan usaha industri CPO mini sampai dengan kegiatan post audit selesai.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut via aplikasi whatsapp, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, Arlan Aksa, S. Sos belum bisa memberikan keterangan.