HONDA

Pemkab Seluma Tertibkan Aset, 17 Mobil Dinas Disita karena Pajak dan Peruntukan Bermasalah

Pemkab Seluma Tertibkan Aset, 17 Mobil Dinas Disita karena Pajak dan Peruntukan Bermasalah

Pemkab Seluma Tertibkan Aset, 17 Mobil Dinas Disita karena Pajak dan Peruntukan Bermasalah--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma mulai menunjukkan langkah tegas dalam pengelolaan aset daerah. 

Tim Terpadu Penataan Aset Pemkab Seluma melakukan operasi besar-besaran untuk menertibkan kendaraan dinas, khususnya mobil dinas (Mobnas) roda empat, pada Senin 14April 2025, kemarin. 

Hasilnya, sebanyak 17 unit mobil dinas disita, sebagian besar karena tidak membayar pajak dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan jabatan.

Langkah ini digerakkan oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, yang memimpin langsung jalannya penertiban di halaman Kantor Bupati Seluma. 

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dari pagi hingga sore, dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya untuk menyisir kendaraan lainnya, termasuk sepeda motor dinas.

BACA JUGA:Target Rp240 Juta PAD, Pemkab Kepahiang Andalkan Penataan Pasar dan Kepatuhan Retribusi

BACA JUGA:Festival Gurita 2025 Siap Digelar, Kaur Gaet Wisatawan Lewat Surfing dan Kuliner

"Kita ingin memastikan bahwa pemegang kendaraan merupakan orang yang sesuai dengan peruntukan dan harus taat membayar pajak karena sudah dianggarkan setiap OPD, sehingga tidak terjadi temuan dikemudian hari. Kita juga ingin memastikan kendaraan dinas layak digunakan, jika beberapa hal di atas tidak terpenuhi maka kendaraan akan kita tarik!" tegas Wabup Gustianto.

Penertiban ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk disiplin internal, tapi juga untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset milik negara sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kabid Pengelolaan BMD Badan Keuangan Daerah Seluma, Erwin Al Farid, menjelaskan bahwa kendaraan yang disita akan dilaporkan langsung ke Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Untuk total kendaraan yang disita ada 17 mobil, memang ada yang tidak sesuai peruntukan, contohnya pejabat eselon III tapi menggunakan kendaraan pejabat eselon II," ungkap Erwin.

BACA JUGA:Lolos ke Piala Dunia Jadi Target, PSSI Raup Dukungan Dana Terbesar dari Kemenpora

BACA JUGA:Pastikan BBM Lancar, Pemkab Bengkulu Utara Surati Pertamina Demi Jaga Stok Energi

Situasi tersebut dinilai fatal, mengingat pembagian kendaraan dinas telah diatur secara jelas berdasarkan level jabatan struktural. Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pendataan dan pengawasan yang selama ini luput dari perhatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: