Minggu Depan, Sidang Pembuktian Perkara Penggelapan Arisan Bodong di Rejang Lebong

Kamis 08-08-2024,18:02 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sidang perdana Rabu, 7 Agustus 2024, dengan kasus penggelapan arisan bodong yang melibatkan Me (26) sebagai owner arisan bodong, digelar.

Dengan agenda pembacaan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa. 

Dimana terdakwa dihadirkan bersama dengan PH-nya, Sugiarto, SH.


Minggu Depan, Sidang Pembuktian Perkara Penggelapan Arisan Bodong di Rejang Lebong --badri/rakyatbengkulu.com

Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Ennierlia Arientowaty, SH, didampingi Hakim Anggota, Mantiko Sumanda Moechtar, SH, MKn dan juga Eka Kurnia Nengsih, SH, MH.

BACA JUGA:75 Persen JKN-KIS Masyarakat Kabupaten Lebong Aktif, Selebihnya Diaktifkan Bertahap untuk UHC

BACA JUGA:Penghargaan UHC Awards: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi 493 Kepala Daerah atas Capaian JKN

Dengan jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH, MH.

"Sidang dilanjutkan minggu depan, 14 Agustus 2024, dengan agenda  pembuktian," kata Hakim Ketua.

Sementara itu, hasil dari dakwaan yang dibacakan JPU tidak dibantah oleh terdakwa dan PH-nya.

Sehingga PH terdakwa pun tidak mengajukan keberatan. 

BACA JUGA:Rata-rata Progres 7 Unit Plat Duicker TMMD ke-121 Kodim 0409/Rejang Lebong Capai 27 Persen

BACA JUGA:Warga Muaro Bungo Jambi Ditemukan Telah Menjadi Mayat di Rejang Lebong

Setelah itu berdasarkan jadwal, sidang pembuktian akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 14 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU, kami selaku PH dari terdakwa sudah sepakat tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi. Kita lihat saja nanti pada sidang pembuktian minggu depan," kata Sugiarto SH.

Kategori :