HONDA

Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penggelapan

Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penggelapan

Pengadilan Negeri Curup --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Mela Anggraini (27) seorang selebgram asal Curup, kembali divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup dalam kasus penggelapan atau arisan bodong. 

Vonis terbaru ini menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Mela telah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup terkait kasus serupa yang diputuskan pada sidang 11 Oktober 2024. 

Kini, ia kembali diadili dalam persidangan dengan hasil vonis baru.

BACA JUGA:Dorong Hilirisasi dan Ketahanan Pangan, Plt Gubernur Bengkulu Serahkan DIPA dan TKD 2025

BACA JUGA:Bibit Siklon Tropis Picu Cuaca Ekstrem di Bengkulu, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Jaksa Penuntut Umum, Doni Hendry Wijaya SH MH, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim PN Curup menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.

“Jadi, terdakwa divonis oleh majelis hakim 1 tahun 6 bulan sesuai pasal 372 KUHPidana, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” terang Doni Hendry.

Doni juga menambahkan bahwa vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.

"Kita masih akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan atau vonis yang diputuskan oleh majelis hakim," ujar Doni Hendry Wijaya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Rumput Jepang, Ini 6 Jenis Rumput Hias yang Bisa Mempercantik Halaman Rumah Anda

BACA JUGA:Film Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga, Hadir dengan Kisah Horor Menghantui dari Kalimantan

Ini merupakan vonis kedua bagi Mela Anggraini. Sebelumnya, ia telah divonis 1 tahun penjara dalam kasus penggelapan yang sama.

 Sidang kali ini merupakan perkara kedua terkait penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: