Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penggelapan
Pengadilan Negeri Curup --Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Mela Anggraini (27) seorang selebgram asal Curup, kembali divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup dalam kasus penggelapan atau arisan bodong.
Vonis terbaru ini menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Mela telah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup terkait kasus serupa yang diputuskan pada sidang 11 Oktober 2024.
Kini, ia kembali diadili dalam persidangan dengan hasil vonis baru.
BACA JUGA:Dorong Hilirisasi dan Ketahanan Pangan, Plt Gubernur Bengkulu Serahkan DIPA dan TKD 2025
BACA JUGA:Bibit Siklon Tropis Picu Cuaca Ekstrem di Bengkulu, BMKG Ingatkan Warga Waspada
Jaksa Penuntut Umum, Doni Hendry Wijaya SH MH, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim PN Curup menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.
“Jadi, terdakwa divonis oleh majelis hakim 1 tahun 6 bulan sesuai pasal 372 KUHPidana, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” terang Doni Hendry.
Doni juga menambahkan bahwa vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.
"Kita masih akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan atau vonis yang diputuskan oleh majelis hakim," ujar Doni Hendry Wijaya.
BACA JUGA:Bukan Cuma Rumput Jepang, Ini 6 Jenis Rumput Hias yang Bisa Mempercantik Halaman Rumah Anda
BACA JUGA:Film Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga, Hadir dengan Kisah Horor Menghantui dari Kalimantan
Ini merupakan vonis kedua bagi Mela Anggraini. Sebelumnya, ia telah divonis 1 tahun penjara dalam kasus penggelapan yang sama.
Sidang kali ini merupakan perkara kedua terkait penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: