Minggu Depan, Sidang Pembuktian Perkara Penggelapan Arisan Bodong di Rejang Lebong

Kamis 08-08-2024,18:02 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Diketahui bahwa Me disangkakan dengan pasal penggelapan (372 KUHP). 

Dalam pasal itu, jika terbukti maka tersangka bisa dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Cari Tahu di Sini Skincare Routine untuk Remaja yang Memiliki Kulit Beruntusan!

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Kesalahan yang Harus Dihindari Remaja Saat Merawat Kulit Beruntusan

Diberitakan sebelumnya, hasil penyidikan Satreskrim Polres Rejang Lebong, tersangka Me (26) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.

Bahwa tersangka Me sengaja meraup keuntungan pribadi senilai Rp 1,7 miliar dari 22 group arisan di 3 kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang dengan 224 member.

Namun berdasarkan hitungan sementara dari penyidik, berdasarkan keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa, senilai Rp 2 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka Me membuka arisan, dan mengajak membernya bermain arisan melalui story Instagram dengan berbagi jenis arisan.

BACA JUGA:Patroli KRYD, 3 Dirigen Tuak dan Belasan Miras Disita

BACA JUGA:Rekomendasi Golkar ke Nata-Hafizh, Pasangan Ini Amankan 5 Rekomendasi Parpol untuk Pilkada Kepahiang

Mulai get Rp5 juta, hingga Rp50 juta, arisan menurun emas hingga Apple 14 Pro Max.

Dari get arisan tersebut, tersangka membuat nama fiktif pada list teratas dari 1- 12 dari 22 group arisan yang dikelola tersangka Me.

Jadi secara otomatis, penerima nomor teratas adalah tersangka Me itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga jalan-jalan ke luar negeri.

Sehingga pada saat member lain sudah waktunya menerima uang arisan, tersangka tidak mampu untuk membayarnya.

Kategori :