Pesta Sabu, Polda Bengkulu Amankan 4 Orang Nelayan Asal Kota Bengkulu

Jumat 09-08-2024,15:35 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

"Kini keempatnya sudah kita tahan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita masih melakukan pengembangan atas asal usul barang yang didapat para pelaku," demikiannya.

BACA JUGA:Andre Taulany Buka Suara Atas Kasus Perceraiannya, Ternyata Hal Ini yang Menjadi Alasan

BACA JUGA:4 Keunikan Harimau Sumatera Dibandingkan Subspesies Harimau Lainnya di Dunia

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Kategori :