Pasutri Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Polisi
Pasutri Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Polisi--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial Ra (25) dan Ha (24), warga Kecamatan Binduriang dan Sindang Kelingi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik salah satu homestay di Kecamatan Selupu Rejang.
Pasutri tersebut menggelapkan sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BD 2702 KP, yang merupakan inventaris operasional homestay tersebut.
Kejadian ini bermula saat keduanya menginap di homestay selama tiga hari, mulai 3 hingga 6 Juli 2024.
Pasutri Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Polisi--badri/rakyatbengkulu.com
Setelah menginap, mereka kekurangan uang dan menjaminkan KTP milik Ha, istri Ra.
Pada tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Ha meninggalkan homestay dengan berjalan kaki.
Ra kemudian meminjam sepeda motor operasional homestay dengan alasan untuk menjemput istrinya dan membeli sarapan.
Tak hanya itu, ia juga meminjam payung milik homestay.
BACA JUGA:Meningkat Signifikan, Polresta Bengkulu Terbitkan 2.243 SKCK Selama Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:Peralihan Musim, BMKG Ingatkan Warga Bengkulu Siapkan Diri untuk Hadapi Perubahan Cuaca
Namun, hingga sore hari, Ra dan motor tersebut tidak kembali.
Karyawan homestay, Ariansyah, melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik homestay, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Selupu Rejang.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo, SH, didampingi Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, dan Kasi Humas saat press release pada Kamis, 12 September 2024, membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut.
Polsek Selupu Rejang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: