BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Tambah 2 Rabies Center untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Dengan begitu, maka semua keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.
Menurut Haris, Ketum tidak berhalangan tetap. Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengurus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus.
Bahkan Penunjukkan Plt menyalahi prosedur PD pasal 21 tentang komposisi pengurus harian. (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21).
Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri. karena berkaitan erat dengan PRT pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorom 2/3 pengurus provinsi dan jika Ketum terdakwa.