Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah

Selasa 13-08-2024,10:21 WIB
Reporter : rilis pwi pusat
Editor : M. Abadi

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Mayoritas pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua solid dukung Hendry Ch Bangun (HCB), upaya Konggres Luar Biasa (KLB) tidak sah alias ilegal.

Mayoritas pengurus PWI se Indonesia pun menolak upaya-upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang ingin merusak marwah PWI, khususnya dengan rencana KLB abal-abal alias ilegal. 

Hanya PWI Provinsi tertentu yang dipengaruhi untuk menggelar KLB illegal, itupun jumlahnya sangat minoritas. 

Ini disampaikan oleh Ketua Bidang Daerah PWI Pusat M Haris Sadikin, dalam rilis yang diterima rakyatbengulu.com, Senin 12 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Posisi Ketua Umum PWI Pusat, Ini 5 Pendapat Hukum Terbaru dari Penasihat Hukum

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang Ngawur

Haris dan bidang organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal itu.

“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya. 

Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. 

Apalagi saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel.

BACA JUGA:Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI

BACA JUGA:Lomba Jurnalistik TMMD ke -121 Tahun 2024, Kodim 0409/Rejang Lebong Gandeng PWI

Menurut Haris, Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen.

Kepengurusan ini ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023/

Kepengurusan PWI Pusat juga sudah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024.

Kategori :