Pengawas SPBU dan Pengunjal BBM Bersubsidi Diringkus Polda Bengkulu, Ini Modusnya

Kamis 15-08-2024,11:40 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Solar tersebut kemudian dibawa ke belakang kantor SPBU untuk disedot dari tangki modifikasi dan ditampung dalam jerigen oleh pelaku AS.

BACA JUGA:Pelatih Ungkap Hal Krusial Ini yang Mengantarkan Veddriq Leonardo Raih Emas Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:9 Pelajar SMP dan SMA Diamankan Satpol PP, Ada yang Bawa Senjata Tajam hingga Bolos Sekolah

BBM jenis Pertalite langsung diisikan dari nozzle SPBU ke dalam jerigen di mobil Suzuki APV.

BBM jenis Pertalite dan Bio Solar ini kemudian dijual kepada GH yang sudah menunggu di belakang kantor SPBU Aur Ringit untuk dijual kembali secara eceran di wilayah Kecamatan Padang Guci Ulu.

AS mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per jerigen dari penjualan BBM bersubsidi ini, sementara GH memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen.

"Tindakan ini sudah dilakukan oleh kedua pelaku selama kurang lebih dua tahun," jelasnya.

BACA JUGA:6 Penyebab Tandan Buah Sawit Banci alias Tidak Optimal dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:6 Penyebab dan Solusi Parthenocarpy pada Tandan Buah Sawit yang Wajib Diketahui

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini ialah 2 unit mobil yang digunakan untuk mengunjal BBM, 160 liter BBM jenis solar, 1,2 ton liter BBM jenis pertalite, puluhan jerigen kosong dan barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

 

 

Kategori :