Satpol PP Mukomuko Segel Karaoke yang Jual Tuak Tanpa Izin

Minggu 18-08-2024,20:22 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Penarik. 

Karaoke tersebut diketahui menjual tuak, minuman beralkohol tradisional, tanpa izin resmi.

"Penutupan ini bersifat sementara. Jika tidak ada solusi dan masyarakat tetap menolak, maka kami akan menutup karaoke itu secara permanen," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi seperti dikutip antaranews.com.

Penutupan ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa setempat. 

BACA JUGA:Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas: Tidak Ada Kebencian Lagi di Hati

BACA JUGA:Simak Girls! 5 Tips Menjadi Wanita High Value

Pengaduan tersebut mengungkapkan adanya pelanggaran norma dan izin di salah satu karaoke di wilayah Kecamatan Penarik yang menjual tuak.

Menurut Jodi, pengaduan ini telah diproses selama dua bulan terakhir. 

Selama waktu tersebut, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan berdiskusi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan untuk mencari solusi terbaik.

Untuk memverifikasi aduan tersebut, Satpol PP melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi bahwa karaoke tersebut melanggar izin dan norma yang berlaku.

BACA JUGA:Resep Soto Betawi Ayam ala Chef Devina Hermawan: Gurih, Wangi, dan Mudah Dibuat

BACA JUGA:Garuda Indonesia Masuk 25 Perusahaan Terbesar Fortune 100, Naik 8 Peringkat

Karaoke ini menjual minuman tradisional beralkohol berupa tuak dan menyediakan pemandu lagu yang beroperasi di luar kompleks, yang tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.

Jodi menjelaskan bahwa sebelum penutupan dilakukan, pihaknya telah melalui beberapa tahapan, termasuk diskusi dengan masyarakat dan pendekatan persuasif terhadap pemilik karaoke. 

Namun, beberapa teguran yang telah diberikan tidak diindahkan oleh pemilik usaha tersebut.

Selain karaoke yang telah ditutup ini, Satpol PP juga berencana menindak tegas tempat hiburan lainnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, hingga tindakan penutupan jika diperlukan.

BACA JUGA:Hindari 5 Hal Ini dalam Dunia Kerja, Jika Tidak Ingin Bermasalah dan Masih Ingin Berkarier

BACA JUGA:Simak di Sini Simulasi Pinjaman KUR Rp170 Juta – Rp190 Juta di Bank Bengkulu

 

 

Kategori :