KPU Gelar Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Pendaftaran 4 Hari Lagi

Jumat 23-08-2024,20:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:8 Dampak yang Ditimbulkan oleh Fenomena La Nina, Diantaranya Kekeringan dan Krisis Air

BACA JUGA:Tulang Belulang Berbungkus Kain Putih Hebohkan Kecamatan Pinang Belapis Lebong

Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Belum pernah menjabat sebagai bupati, wakil bupati, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, belum pernah menjabat sebagai bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.

Kategori :