HONDA

61 Desa di Rejang Lebong Usulkan Pencairan Siltap dan Dana Desa Sebelum Lebaran 2025

61 Desa di Rejang Lebong Usulkan Pencairan Siltap dan Dana Desa Sebelum Lebaran 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP, M.Si, --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 61 desa dari total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong telah mengajukan pencairan Surat Keputusan Tunjangan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama pada Selasa 25 Maret 2025. 

Pengajuan ini dilakukan untuk memastikan pencairan dana desa dan pembayaran Siltap bagi pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa batas waktu pengajuan berkas untuk pencairan ADD adalah hari ini, 25 Maret 2025, karena berkas tersebut perlu diverifikasi sebelum pencairan dilakukan. 

Keputusan ini diambil agar pencairan Dana Desa dan pembayaran Siltap dapat dilakukan tepat waktu, dan program pembangunan desa dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:5 Pos Pengamanan di Rejang Lebong Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Batalkan Pembangunan Jembatan Lubuk Silandak Mukomuko, Begini Penjelasan Kadis PUPR

“Pengajuan Siltap yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga kelancaran administrasi dan pembayaran tunjangan bagi aparatur pemerintah desa. Selain itu, pengajuan Dana Desa dan ADD yang tepat waktu juga akan memastikan dana tersebut dapat segera digunakan untuk berbagai program pembangunan desa yang telah direncanakan,” jelas Suradi Rifai.

Suradi Rifai juga mengimbau kepada seluruh pemerintah desa untuk segera menyelesaikan berkas pengajuan Siltap, Dana Desa, dan ADD sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Keterlambatan dalam pengajuan berkas dapat menyebabkan keterlambatan pencairan dana yang tentunya akan berdampak pada jalannya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kami mengimbau seluruh pemerintah desa untuk segera menyelesaikan berkas pengajuan Siltap serta Dana Desa dan ADD sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan dalam pengajuan dapat menyebabkan keterlambatan dalam pencairan dana, yang tentu saja akan berdampak pada jalannya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Suradi.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Siap Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Rencana BKPSDM

BACA JUGA:Mengagetkan! Salah Satu Pelaku Curanmor di Bengkulu Ternyata Calon Siswa Polri, Polisi Bongkar Jaringan

Ia juga menekankan bahwa dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada masalah dalam proses verifikasi. 

Jika berkas tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, maka berkas tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: