Aaliyah Massaid Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Disebut Hamil di Luar Nikah

Selasa 27-08-2024,22:24 WIB
Reporter : Dian Artika
Editor : Heri Aprizal

RAKYATBENGKULU.COM – Publik figur Aaliyah Masaid (22) dan suaminya Thariq Halilintar (25) melaporkan sejumlah akun atas dugaan tindak pidana tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. 

Kasus ini berawal ketika Aaliyah selaku korban saat itu sedang berada di kediamannya di daerah Pondok Indah Jakarta.

Ketika Aaliyah sedang membuka sosial media pada tanggal 28 Juli 2024 lalu, ia menemukan akun yang menuliskan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta.

Adapun akun tersebut adalah akun Tiktok @medialestari dan @esmeralda_9999 serta akun Youtube @infomedia3180.

BACA JUGA:Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Mengatasi Maag

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Anak Terlantar Melalui Digitalisasi Dokumen Kependudukan

Dalam postingan akun tersebut bernarasikan bahwa Aaliyah hamil di luar nikah, padahal sejak menikah 26 Juli 2024 lalu hingga saat ini dilaporkan masalah ini Aaliyah belum hamil, dan ia sedang haid.

Hal ini membuat Aaliyah merasa malu dan dirugikan kehormatannya sebagai wanita, akibat pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa akun hatters. 

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa telah menerima laporan polisi dengan Nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait tindak pidana dugaan pencemaraan nama baik melalui media elektronik itu dari tanggal 22 Agustus 2024. 

"Terkait dengan laporan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar adanya, dan dengan maksud tujuan supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," katanya Ade Ary, dikutip dari antaranews.com, Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Gelar Vaksinasi Massal untuk Cegah Rabies di Tengah Peningkatan Kasus Gigitan

BACA JUGA:PDI Perjuangan Resmi Dukung Pasangan Teddy-Gustianto dalam Pilkada Seluma 2024, Sudah Serahkan B1 KWK

Laporan ini masuk dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.

Ade Ary menyatakan bahwa laporan dan kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Memang benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya.

Kategori :