Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera melakukan penyidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Pasangan Gusnan-Paman Ii Resmi Daftar Pilbup Bengkulu Selatan dengan Atribut Tradisional SerindakBACA JUGA:BPBD Mukomuko Minta Warga Waspadai Gempa Megatrust
BACA JUGA:Mukomuko Koordinasi dengan PJN untuk Atasi Jalan Putus Akibat Banjir
Aaliyah diminta datang ke SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk melakukan pemberian informasi dan keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024 mendatang.
Selain Aaliyah suami korban Thariq Halilintar (25) juga turut diminta untuk memberikan keterangan.
Proses pedalaman kasus ini masih berlangsung, akan dilakukan serangkaian penyidikan guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Nanti akan diawali dengan olah TKP, kemudian pengambilan keterangan oleh pelapor dan sejumlah saksi saksi, dan juga akan dimintai barang bukti.
Barang bukti yang diserahkan oleh pelapor yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.