BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu terus meningkatkan pengawasan terhadap 10 perusahaan pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa limbah tersebut tidak mencemari lingkungan.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan mengatakan untuk saat ini perusahaan pengumpul limbah B3 tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan.
"Untuk saat ini pengumpul limbah B3 tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. Walaupun begitu kita akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada pencemaran yang terjadi akibat limbah B3 tersebut," ujarnya dikutip antaranews.com.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis, Penumpang Angdes di Rejang Lebong Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api
BACA JUGA:Harga Pertamax Turun, Himpunan Pertashop Apresiasi Pertamina
Riduan menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didapatkan karena 10 perusahaan yang diawasi telah memberikan bukti laporan kepada DLH Kota Bengkulu, yang dapat diakses melalui aplikasi Sirajalimbah.
Selain itu, pengelolaan limbah B3 di seluruh rumah sakit di Kota Bengkulu saat ini tergolong baik, meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki.
"Untuk sementara waktu, pengelolaan limbah B3 di rumah sakit sudah bisa dikatakan baik namun belum sempurna," tambahnya.
Riduan juga mengakui bahwa masih ada hal-hal tertentu yang belum dijalankan dengan optimal oleh pihak rumah sakit.
BACA JUGA:Resep Kreasi Sosis Ala Chef Devina Hermawan: Cocok untuk Bekal Anak Sekolah
BACA JUGA:Dana Bos Tahap III Sudah Bisa Dicairkan, Syaratnya laporan Penggunaan Dana BOS Sebelumnya
Oleh karena itu, DLH terus melakukan pengawasan dan memberikan arahan agar rumah sakit terus melakukan perbaikan instalasi dalam pengelolaan limbah.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 di Provinsi Bengkulu saat ini belum memiliki fasilitas sendiri, sehingga perusahaan pihak ketiga masih diperlukan untuk menangani proses pemusnahan limbah tersebut.
"Perusahaan yang kita awasi harus membuat gudang atau tempat penyimpanan limbah B3 dan pemusnahan dilakukan di luar Provinsi Bengkulu. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan limbah B3 sudah dimusnahkan dan selanjutnya," jelasnya.
Riduan juga menyatakan bahwa DLH akan memberikan rekomendasi kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin operasi perusahaan atau klinik yang tidak mengelola limbah B3 sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Kereta Api Pengangkutan Minyak Tabrak Mobil Angkutan Pedesaan, 1 Penumpang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga Dex Series dan Pertamax Series di September 2024
Dalam upaya mengoptimalkan penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah, setiap rumah sakit atau klinik harus memiliki fasilitas pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan KepMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit.
Hal ini mencakup pengelolaan limbah padat dan pengawasan penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun.
Diketahui, perizinan untuk perusahaan pengelola limbah B3 tidak dikeluarkan oleh DLH Kota Bengkulu, melainkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.