Sementara itu, ke 2 kades tersebut masih menyisahkan jabatan saat mengundurkan diri dan tersandung kasus hukum.
Sehingga jika dihelat pemilihan kades PAW, jabatannya akan bertambah 2 tahun sesuai dengan undang undang terbaru.
"Iya ke 2 kades itu akan bertambah 2 tahun jabatan menjadi 8 tahun dan dihitung berapa tahun jabatan yang telah dijalaninya," kata Suradi Ripai.
BACA JUGA:Hati-hati, 6 Hal Ini Dapat Menjadikan Kamu Tak Disukai
BACA JUGA:4 Solusi Cepat dan Tepat dalam Mengatasi Mata Lelah
Ke 2 desa itu, diminta segera untuk menyusun anggaran biaya dalam APBDes sehingga bisa langsung digelar pemilihan kades PAW dan paling lambat tahun depan harus digelar.
"Memang saat ini belum ada laporan, akan digelar pemilihan PAW namun harus segera dilakukan penyusunan APBDes untuk menggelar pemilihan kades PAW," demikian Suradi Ripai.