Kenali Ciri Pinjol Ilegal, Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Menggunakan Pinjaman Online

Selasa 03-09-2024,22:58 WIB
Reporter : Dian Artika
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Satpol PP Kepahiang Amankan 8 Pelajar Bolos yang Asyik Main Game Online, Dikenakan Sanksi Ini

Ada beberapa tips yang bisa kamu gunakan sebelum melakukan atau menggunakan pinjaman online.

1. Membaca syarat dan ketentuan.

Pastikan kamu sudah membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan, mulai dari suku bunga, biaya pelayanan, waktu jatuh tempo tagihan serta syarat dan ketentuan yang lainnya.

2. Cek legalitas layanan pinjaman online.

Pilih pinjaman online yang sudah diawasi langsung oleh OJK agar terjamin keamanan data data pribadi kamu.

3. Waspada Penipuan

Hindari layanan yang meminta untuk memberikan informasi dan data data  pribadi yang tidak berkaitan dan dibutuhkan untuk pinjaman guna menghindari dugaan penipuan.

BACA JUGA:Ini Dia Harga Jual Terbaru TBS Kelapa Sawit di Bengkulu yang Ditetapkan Dinas TPHP

BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Saus Keju ala Chef Devina Hermawan: Enak dan Cocok untuk Bekal Sekolah

4. Pikirkan secara matang

Sebelum mencoba menggunakan layanan pinjaman onlien lebih baik untuk dipikirkan secara matang matang sebelum kamu membuat keputusan, jika kamu tidak benar benar terdesak dalam masalah keuangan usahakan untuk tidak menggunakan layanan ini.

Namun sebenarnya pinjaman online ini juga bisa menjadi solusi untuk kondisi finansial kamu yang buruk, jika kamu bisa gunakan layanan ini dengan bijak dan selalu berhati-hati.

Kategori :