KAUR, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskrim Polres Kaur berhasil meringkus seorang mahasiswa tersangka penusukan berinisial PP (18) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Diketahui PP diringkus pada 30 Agustus lalu di rumahnya, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Marjin Mandala (23) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
Adapun kejadian penusukan tersebut berlangsung di halaman Masjid Alkahfi Bintuhan, pada Jumat, 17 Agustus 2024 pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:BKDPSDM Kaur Ajukan Tambahan 350 Kuota PPPK, Harapkan Total 500 Formasi di 2024
Ketika itu antara korban dan pelaku sedang nongkrong di halaman masjid tetapi terjadi cekcok antara keduanya.
Tersangka PP mengeluarkan sajam yang dibawanya, lalu menusuk punggung korban sebanyak 1 tusukan.
Beruntungnya korban yang terluka lekas dilarikan teman-temannya yang lain ke Puskesmas Kaur Selatan.
Sehingga nyawanya masih berhasil diselamatkan.
"Kita berhasil amankan tersangka kasus penganiayaan. saat ini kasusnya masih kita lakukan pengembangan," Sampai Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 4 September 2024.
Diungkapkan Kasat, kejadian ini baru mereka ketahui setelah korban membuat laporan ke Polres Kaur.
Diketahui Korban menderita luka yang cukup dalam di bagian punggung akibat dari tusukan sajam oleh pelaku.
"Kalau sampai ada korban jiwa, maka tersangka akan dikenakan pasal yang sangat berat, bisa jadi hukuman seumur hidup menanti," jelas Kasat.