Ketiga tersangka, yang bekerja serabutan, kini telah ditahan di sel tahanan BNNP Bengkulu.
BACA JUGA:Sintya Marisca Salah Tingkah Jadi Model Umi Pipik Hingga Duet Bersama Abidzar
BACA JUGA:Terlibat Penusukan di Halaman Masjid Al Kahfi Kaur, Mahasiswa Diringkus
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.